Keagamaan
As-sunah
Kaum muslimin telah bersepakat untuk menjadikan As Sunnah sebagai sumber syariat Islam yang kedua setelah Al Qur'an. Secara harfiah As Sunnah merupakan kosa kata kuno bahasa Arab yang bermakna jalan yang menjadi kebiasaan, kebaikan ataupun keburukan.
Dalam terminologi syariat, As Sunnah adalah jalan yang menjadi kebiasaan dalam melaksanakan ajaran Agama, yang sesuai dengan tuntunan Al Qur'an. Pengertian ini pernah digunakan oleh Rasulullah Saw dalam haditsnya. Antonim dari As Sunnah dengan definisi ini adalah Bid'ah, yaitu menjalankan Agama dengan tidak mengikuti tuntunan Allah dalam Al Qur'an dan teladan Rasulullah. Inilah definisi As Sunnah menurut Ushul fiqh yang berbeda dengan hukum Sunnah menurut Fiqh yang merupakan antonim dari hukum Wajib.
Dari definisi diatas terdapat tiga fokus pembahasan As Sunnah,
Pertama, Sunnah Qouliyyah yang berarti perkataan-perkataan Rasulullah, seperti hadits "Segala amal perbuatan harus disertai dengan niat" HR Bukhari.
Kedua, Sunnah Fi'liyyah yang berarti prilaku atau perbuatan-perbuatan Rasulullah dalam kesehariannya. Seperti halnya pelaksanaan sholat lima waktu dan juga ibadah-ibadah yang lain.
Ketiga, Sunnah Taqririyah yang berarti sikap diam Rasulullah terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat, baik perbuatan atau ucapannya. Yang hal itu menunjukkan perbuatan sahabat tidak bertentangan dengan syariat, karena sangat tidak mungkin beliau sebagai Rasullullah diam terhadap perbuatan yang bertentangan dengan syariat Allah.
As Sunnah memiliki beberapa klasifikasi sebagaimana yang dibahas dalam ilmu teori hadits (mustholahatul hadits). Yaitu yang berkaitan dengan sanad atau periwayatan. Klasifikasi pertama adalah Sunnah Mutawatiroh, yaitu Sunnah atau Khabar Rasulullah yang diriwayatkan oleh orang banyak yang secara akal tidak mungkin bersepakat untuk berbohong. Hal ini terjadi pada tiga generasi awal umat Islam yaitu para sahabat, Tabi'in, dan tabi'it tabi'in. Klasifikasi kedua adalah Sunnah Masyhuroh, yaitu Sunnah atau Khabar yang awalnya diriwayatkan oleh dua atau tiga orang, kemudian setelah pasca masa sahabat mengalami penyebaran sehingga teriwayatkan oleh sekelompok orang. Klasifikasi yang ketiga adalah Sunnah Ahad, yaitu Sunnah atau Khabar yang diriwayatkan oleh orang perorang dengan jumlah tidak mencapai batas mutawatir.
Demikianlah, secara umum tidak ada keraguan bahwa As Sunnah merupakan salah satu sumber hukum syariat Islam, bahkan As Sunnah berperan penting dalam pembentukan konsep legalisasi syariat.

Komentar
Posting Komentar