Keagamaan
Al Qur'an
Dalam perujukan dan penetapan hukum Islam, Al Qur'an merupakan dalil yang pertama dan utama, Al Qur'an merupakan pokok agama, dasar aqidah, sumber syariat dan petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah Al Maidah ayat 49 dan Al Baqarah ayat 2.
Al Qur'an atau Al Kitab adalah, Kalam Allah berbahasa Arab, sebagai mu'jizat yang diturunkan kepada RasulNya Muhammad Saw. melalui perantara malaikat Jibril yang tertulis di lembaran-lembaran yang teriwayatkan kepada umat secara mutawatir dan membacanya mengandung ibadah. Menurut mayoritas ulama Ushul fiqh, diantara yang dianggap mutawatir adalah ragam bacaan yang diriwayatkan oleh tujuh imam, atau dikenal dengan 'qiroah sab'ah' yaitu Imam Abu Amr, Imam Nafi', Imam Ashim, Imam Hamzah, Imam Kisa'i, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Amir.
Secara garis besar, hukum-hukum yang terkandung dalam Al Qur'an dapat dikelompokkan dalam tiga hal.
Pertama, Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan keyakinan (i'tiqod) yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan iman kepada Allah Swt, Malaikat-malaikatNya, dan Rasul-rasulNya. Inilah yang disebut Ilmu Kalam atau Ushuluddien.
Kedua, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan etika (akhlaq), etika terhadap sesama atau etika terhadap Allah Swt dalam melakukan perintahnya. Inilah yang disebut Ilmu Tasawwuf.
Keempat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan praktis lahiriah (Amaliah), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan semua tindakan yang dilakukan oleh manusia secara lahiriah nyata, meliputi ucapan, perbuatan yang berkaitan dengan perintah, larangan maupun penawaran-penawaran yang terdapat dalam ayat-ayat Al Qur'an. Inilah yang disebut Fiqh.
Ada dua jenis ayat dalam Al Qur'an, dipandang dari segi nilai pemberian dalil. Yaitu ayat Muhkamat dan Mutasyabihat, sesuai firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 7.
Secara garis besar, Muhkamat adalah ayat yang susunan kalimatnya telah jelas memberi sebuah kefahaman dari lahiriahnya ayat, adapun Mutasyabihat sebaliknya. Selain itu dalam ilmu Al Qur'an ada pembahasan Asbabun Nuzul, yang menurut As Suyuthi dan Az Zarqoni berguna untuk mengetahui hikmah pensyariatan suatu hukum, dan membantu pemahaman makna suatu ayat dan juga kejanggalan-kejanggalan makna.

Komentar
Posting Komentar